Prasasti Pucangan merupakan salah satu peninggalan sejarah yang sangat berharga di Indonesia. Prasasti ini ditemukan di Desa Pucangan, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada tahun 1977. Prasasti ini memiliki tulisan dalam aksara Kawi yang berasal dari abad ke-8 Masehi.
Prasasti Pucangan memberikan informasi mengenai sejarah keberadaan desa Pucangan pada masa lampau. Prasasti ini juga menyebutkan tentang adanya pemberian tanah oleh raja Sanjaya kepada pendeta bernama Gunavarman. Selain itu, prasasti ini juga mengungkapkan adanya peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh penduduk desa Pucangan.
Namun, seiring berjalannya waktu, Prasasti Pucangan akhirnya hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Namun, pada tahun 2021, Prasasti Pucangan berhasil ditemukan kembali di tangan kolektor barang antik di Yogyakarta. Kolektor tersebut kemudian sepakat untuk mengembalikan prasasti tersebut kepada pemerintah.
Keputusan untuk mengembalikan Prasasti Pucangan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat dan pemerintah. Prasasti ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga menjadi bukti keberadaan kebudayaan dan peradaban Indonesia pada masa lampau.
Dengan dipulangkannya Prasasti Pucangan, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk melestarikan dan menjaga peninggalan sejarah yang ada di tanah air. Selain itu, pemulangan prasasti ini juga menjadi momentum untuk lebih mengapresiasi nilai-nilai sejarah dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.
Prasasti Pucangan merupakan jejak sejarah yang sangat berharga dan memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Semoga dengan dipulangkannya prasasti ini, dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih mencintai dan menghargai warisan budaya dan sejarah nenek moyang kita.