Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti kebijakan PPN 12 persen ini, terutama terkait dengan potensi dampaknya terhadap sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran. PHRI menilai bahwa penambahan PPN ini bisa membuat harga-harga di sektor pariwisata menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menurunkan kunjungan wisatawan.
Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan ini. Dengan adanya penambahan PPN, terdapat potensi bahwa perusahaan akan menanggung beban pajak yang lebih besar, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kondisi keuangan perusahaan dan kesejahteraan pekerjanya.
PHRI menyarankan agar pemerintah memperhatikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara melalui PPN dengan keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja. PHRI juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif atau stimulus kepada sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran, untuk membantu mereka melewati masa sulit ini.
Dalam situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dengan hati-hati kebijakan-kebijakan yang diterapkan, termasuk penambahan PPN. Kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan ekonomi yang diambil. Semoga pemerintah dapat mendengarkan masukan dari PHRI dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.