Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM
Hukuman fisik atau penggunaan kekerasan dalam pendidikan telah lama menjadi perdebatan di Indonesia. Beberapa orang percaya bahwa hukuman fisik dapat menjadi cara efektif untuk mendisiplinkan siswa, sementara yang lain menentang praktik ini karena berpotensi merugikan siswa secara fisik dan mental.
Sebagai seorang pemerhati pendidikan, saya percaya bahwa hukuman fisik bukanlah bagian dari kegiatan belajar mengajar (KBM). Sebagai gantinya, pendidikan seharusnya memberikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi siswa untuk belajar dan berkembang.
Hukuman fisik dapat menyebabkan trauma pada siswa dan mengganggu proses belajar mereka. Sebagai gantinya, pendidik seharusnya menggunakan pendekatan yang positif dan membangun untuk mendisiplinkan siswa, seperti memberikan pujian, memberikan sanksi non-fisik, atau melakukan pembinaan.
Selain itu, hukuman fisik juga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Sebagai negara demokratis, Indonesia seharusnya menghormati hak-hak siswa untuk belajar tanpa takut akan kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat mereka.
Sebagai pemerhati pendidikan, saya menyerukan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, untuk menghentikan praktik hukuman fisik dalam pendidikan. Sebagai gantinya, mari kita menciptakan lingkungan pendidikan yang positif, aman, dan mendukung bagi semua siswa agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.