Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat seseorang. Baik itu pelecehan fisik, verbal, psikologis, seksual, maupun pelecehan dalam bentuk lainnya, semuanya merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan dan harus dilawan.
Kementerian PPPA telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan. Salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban pelecehan. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan korban pelecehan bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
Pelecehan adalah tindakan keji yang tidak boleh ditoleransi dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap individu diharapkan turut serta dalam melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban. Dengan demikian, kita semua dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.